Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

BAB VIII
KEAMANAN INFORMASI


Bagian Kesatu
Pengelolaan Keamanan Informasi


Pasal 41
(1)

Pengelolaan keamanan informasi diterapkan untuk menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) aset informasi Kementerian Keuangan.

(2)

Aset informasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. aset berwujud (tangible), di antaranya data/dokumen, sumber daya manusia, perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, media yang dapat dilepas (removable media), dan perangkat pendukung; dan

  2. aset tak berwujud (intangible), di antaranya perangkat lunak, pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra, dan reputasi.

(3)

Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(4)

Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses di antaranya:

  1. penetapan ruang lingkup;

  2. penetapan penanggung jawab;

  3. perencanaan;

  4. dukungan pengoperasian;

  5. evaluasi kinerja; dan

  6. perbaikan berkelanjutan.

(5)

Dalam pengelolaan keamanan informasi oleh setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit TIK Pusat mengoordinasikan penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi melalui Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.

(6)

Penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan di antaranya terhadap:

  1. data dan informasi;

  2. aplikasi;

  3. sistem penghubung layanan;

  4. jaringan;

  5. DC Kementerian Keuangan; dan

  6. DRC Kementerian Keuangan.

(7)

Dalam implementasi pengelolaan keamanan informasi, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan mengoordinasikan setiap pegawai dan Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk melaksanakan pengendalian keamanan informasi dalam pelaksanaan tugasnya.

(8)

Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), di antaranya meliputi:

  1. hak akses;

  2. penggunaan akun dan kata sandi; dan

  3. pengamanan aset informasi Kementerian Keuangan.

(9)

Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengelolaan keamanan informasi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10)

Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Organisasi Keamanan Informasi


Pasal 42
(1)

Untuk mendukung pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dibentuk organisasi keamanan informasi.

(2)

Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. organisasi keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan

  2. organisasi keamanan informasi tingkat Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Dalam hal unit eselon I memiliki instansi vertikal atau unit pelaksana teknis, dibentuk organisasi keamanan informasi tingkat instansi vertikal atau unit pelaksana teknis.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):