Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.

Komentar!