Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 36
(1)

Pengembangan Sistem Informasi di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan IFMIS dan mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

(2)

Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. aplikasi dan basis data; dan

  2. jaringan.

(3)

IFMIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui integrasi TIK secara bertahap.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):