Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(3)

Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:

  1. secara mandiri oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau

  2. melalui pihak ketiga.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):