Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(3)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
secara mandiri oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau

melalui pihak ketiga.

Komentar!