Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(3)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
  1. secara mandiri oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
  2. melalui pihak ketiga.
Terkait

Komentar!