Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(5)

Dalam pengelolaan keamanan informasi oleh setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit TIK Pusat mengoordinasikan penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi melalui Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):