Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(7)Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh:
lembaga pelaksana audit TIK pemerintah; atau

lembaga pelaksana audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Komentar!