Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(7)Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh:
  1. lembaga pelaksana audit TIK pemerintah; atau
  2. lembaga pelaksana audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Terkait

Komentar!