Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(2)

Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I;

  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I.

Terkait

Komentar!