Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Paragraf 1
Chief Information Officer Kementerian Keuangan

Pasal 15
(1)

Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon I;

  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau

  3. pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(2)

Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. memberikan arahan terkait kegiatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. menetapkan kebijakan TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan

  4. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):