Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(6)

Penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan di antaranya terhadap:

  1. data dan informasi;

  2. aplikasi;

  3. sistem penghubung layanan;

  4. jaringan;

  5. DC Kementerian Keuangan; dan

  6. DRC Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):