Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Ketujuh
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan


Paragraf 1
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat

Pasal 25
(1)

Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 1 dilaksanakan oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.

(2)

Unit TIK Pusat sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. menyelenggarakan Layanan Bersama (Shared Services) termasuk pengelolaan DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan, penyediaan staf pendukung teknis, dan service desk;

  2. mengelola data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat; dan

  3. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan.

(3)

Untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, Unit TIK Pusat bertanggung jawab sebagai walidata tingkat pusat Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Paragraf 2
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I dan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon

Pasal 26
(1)

Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 2 dan angka 3 mempunyai tugas dan tanggung jawab di antaranya:

  1. mengelola Aplikasi Khusus;

  2. mengelola data Kementerian Keuangan untuk mendukung pengelolaan data dan pertukaran data; dan

  3. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(2)

Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(3)

Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada dibawah pembinaan unit eselon I terkait.

(4)

Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK pada unit non eselon yang berada di bawah pembinaan unit eselon I terkait dapat berkoordinasi secara langsung dengan Unit TIK Pusat.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):