Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(6)

Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):