Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(2)Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan di antaranya oleh:
chief data officer Kementerian Keuangan;

walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola data;

produsen data;

pengolah data; dan

pengguna data.

Komentar!