Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan di antaranya oleh:

  1. chief data officer Kementerian Keuangan;

  2. walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola data;

  3. produsen data;

  4. pengolah data; dan

  5. pengguna data.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):