Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(2)Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan di antaranya oleh:
  1. chief data officer Kementerian Keuangan;
  2. walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola data;
  3. produsen data;
  4. pengolah data; dan
  5. pengguna data.
Terkait

Komentar!