Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Ketiga
Chief Information Officer


Paragraf 1
Chief Information Officer Kementerian Keuangan

Pasal 15
(1)

Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon I;

  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau

  3. pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(2)

Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. memberikan arahan terkait kegiatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. menetapkan kebijakan TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan

  4. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Paragraf 2
Chief Information Officer Unit Eselon I

Pasal 16
(1)

Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;

  2. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau

  3. pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.

(2)

Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I;

  2. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer unit eselon I berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.


Paragraf 3
Chief Information Officer Unit Non Eselon

Pasal 17
(1)

Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau

  2. pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.

(2)

Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon;

  2. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):