Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Ketiga
Chief Information Officer
Paragraf 1
Chief Information Officer Kementerian Keuangan
Pasal 15
Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon I;
pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;
memberikan arahan terkait kegiatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;
menetapkan kebijakan TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Paragraf 2
Chief Information Officer Unit Eselon I
Pasal 16
Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I;
melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer unit eselon I berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Paragraf 3
Chief Information Officer Unit Non Eselon
Pasal 17
Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh:
pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau
pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon;
melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.