Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(1)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan oleh:
  1. Unit TIK Pusat;
  2. Unit TIK Eselon I; dan/atau
  3. Unit TIK Non Eselon.
Terkait

Komentar!