Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(1)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan oleh:
Unit TIK Pusat;

Unit TIK Eselon I; dan/atau

Unit TIK Non Eselon.

Komentar!