Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(1)

Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan oleh:

  1. Unit TIK Pusat;

  2. Unit TIK Eselon I; dan/atau

  3. Unit TIK Non Eselon.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):