Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Portofolio Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Standar Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 39
Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (layer) TIK pendukung infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan teknologi pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan, disusun standar TIK.
Standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
standar produk; dan/atau
konfigurasi TIK, yang digunakan pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan.
Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pada standar TIK memperhatikan prinsip di antaranya:
penggunaan teknologi yang tepat;
standardisasi teknologi;
mudah dikelola;
interoperabilitas;
efektif dan efisien;
aman; dan
andal.
Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pada standar TIK memperhatikan di antaranya:
standar konfigurasi TIK dari prinsipal atau komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan;
pengalaman terbaik (best practices); dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikembangkan dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.