Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kesatu
Portofolio Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Standar Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 39
(1)

Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (layer) TIK pendukung infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan teknologi pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan, disusun standar TIK.

(3)

Standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

  1. standar produk; dan/atau

  2. konfigurasi TIK, yang digunakan pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan.

(4)

Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pada standar TIK memperhatikan prinsip di antaranya:

  1. penggunaan teknologi yang tepat;

  2. standardisasi teknologi;

  3. mudah dikelola;

  4. interoperabilitas;

  5. efektif dan efisien;

  6. aman; dan

  7. andal.

(5)

Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pada standar TIK memperhatikan di antaranya:

  1. standar konfigurasi TIK dari prinsipal atau komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan;

  2. pengalaman terbaik (best practices); dan/atau

  3. ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(7)

Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikembangkan dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):