Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kedua
Pengguna Sistem Informasi


Pasal 38
(1)

Sistem Informasi yang dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat digunakan oleh pengguna eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) huruf b selaku pengguna Sistem Informasi.

(2)

Penggunaan Sistem Informasi oleh pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

(3)

Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Sistem Informasi.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):