Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

BAB VII
TEKNOLOGI


Bagian Kesatu
Portofolio Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Standar Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 39
(1)

Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (layer) TIK pendukung infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan teknologi pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan, disusun standar TIK.

(3)

Standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

  1. standar produk; dan/atau

  2. konfigurasi TIK, yang digunakan pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan.

(4)

Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pada standar TIK memperhatikan prinsip di antaranya:

  1. penggunaan teknologi yang tepat;

  2. standardisasi teknologi;

  3. mudah dikelola;

  4. interoperabilitas;

  5. efektif dan efisien;

  6. aman; dan

  7. andal.

(5)

Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pada standar TIK memperhatikan di antaranya:

  1. standar konfigurasi TIK dari prinsipal atau komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan;

  2. pengalaman terbaik (best practices); dan/atau

  3. ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(7)

Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikembangkan dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan dan
Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center) Kementerian Keuangan


Pasal 40
(1)

DC Kementerian Keuangan dimanfaatkan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan pemerintah daerah.

(2)

Dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, DC Kementerian Keuangan memiliki keterhubungan dengan pusat data (data center) nasional.

(3)

Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan menyiapkan DRC Kementerian Keuangan untuk saling mendukung dan terintegrasi yang implementasinya dilaksanakan secara bertahap.

(4)

Penempatan Sistem Informasi pada DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan analisis dampak bisnis (business impact analysis).

(5)

Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat memanfaatkan:

  1. pusat data (data center) nasional yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  2. pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Rencana pemanfaatan pusat data (data center) nasional oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:

  1. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan

  2. instansi yang mengelola pusat data (data center) nasional.

(7)

Rencana pemanfaatan pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:

  1. Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan

  2. instansi yang mengelola pusat data (data center) pihak ketiga.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):