(1)Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (layer) TIK pendukung infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan teknologi pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan, disusun standar TIK.
(3)Standar TIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat:
standar produk; dan/atau
konfigurasi TIK,
yang digunakan pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan.
(4)Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a pada standar TIK memperhatikan prinsip di antaranya:
penggunaan teknologi yang tepat;
(5)Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b pada standar TIK memperhatikan di antaranya:
standar konfigurasi TIK dari prinsipal atau komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan;
pengalaman terbaik (best practices); dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
(7)Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dikembangkan dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1)DC Kementerian Keuangan dimanfaatkan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan pemerintah daerah.
(2)Dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, DC Kementerian Keuangan memiliki keterhubungan dengan pusat data (data center) nasional.
(3)Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan menyiapkan DRC Kementerian Keuangan untuk saling mendukung dan terintegrasi yang implementasinya dilaksanakan secara bertahap.
(4)Penempatan Sistem Informasi pada DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan analisis dampak bisnis (business impact analysis).
(5)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat memanfaatkan:
pusat data (data center) nasional yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga,
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Rencana pemanfaatan pusat data (
data center) nasional oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
instansi yang mengelola pusat data (data center) nasional.
(7)Rencana pemanfaatan pusat data (
data center) yang dikelola pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
instansi yang mengelola pusat data (data center) pihak ketiga.