Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VII
TEKNOLOGI
Bagian Kesatu
Portofolio Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Standar Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 39
Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (layer) TIK pendukung infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan teknologi pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan, disusun standar TIK.
Standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
standar produk; dan/atau
konfigurasi TIK, yang digunakan pada setiap lapisan (layer) portofolio TIK Kementerian Keuangan.
Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pada standar TIK memperhatikan prinsip di antaranya:
penggunaan teknologi yang tepat;
standardisasi teknologi;
mudah dikelola;
interoperabilitas;
efektif dan efisien;
aman; dan
andal.
Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pada standar TIK memperhatikan di antaranya:
standar konfigurasi TIK dari prinsipal atau komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan;
pengalaman terbaik (best practices); dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikembangkan dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan dan
Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center) Kementerian Keuangan
Pasal 40
DC Kementerian Keuangan dimanfaatkan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan pemerintah daerah.
Dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, DC Kementerian Keuangan memiliki keterhubungan dengan pusat data (data center) nasional.
Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan menyiapkan DRC Kementerian Keuangan untuk saling mendukung dan terintegrasi yang implementasinya dilaksanakan secara bertahap.
Penempatan Sistem Informasi pada DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan analisis dampak bisnis (business impact analysis).
Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat memanfaatkan:
pusat data (data center) nasional yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana pemanfaatan pusat data (data center) nasional oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
instansi yang mengelola pusat data (data center) nasional.
Rencana pemanfaatan pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
instansi yang mengelola pusat data (data center) pihak ketiga.