Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(3)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Unit TIK Pusat; dan

Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.

Komentar!