Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(3)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
  1. Unit TIK Pusat; dan
  2. Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
Terkait

Komentar!