Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(3)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

  1. Unit TIK Pusat; dan

  2. Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):