Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(1)

Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau

  2. pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.

Terkait

Komentar!