Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Penerapan _enterprise architecture_ di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (5)Untuk mendukung penerapan kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian…
- ayat (6)Organisasi _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat…
- ayat (2)Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana…
- ayat (4)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen: a.…
- ayat (5)Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang…
- ayat (6)Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya…
- ayat (8)Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat…
- ayat (9)Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK…
- ayat (2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan…
- ayat (2)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana…
- ayat (6)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 7 ayat…
- ayat (2)Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.
- ayat (2)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud…
- ayat (6)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 13Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian…
- ayat (1)Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam…
- ayat (2)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (4)Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Komite pengarah TIK yang dibentuk oleh Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (1)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Pusat sebagaimana pada [ayat (1)](/permenkeu/2022/133/pasal-25/ayat-1)…
- ayat (3)Untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, Unit TIK Pusat bertanggung…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat…
- ayat (1)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat…
- ayat (3)Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada…
- ayat (4)Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan…
- Pasal 27Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta…
- ayat (2)Talenta digital (_digital talent_) sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (_digital talent_) sebagaimana…
- ayat (4)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana…
- ayat (1)Setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan mengelola layanan TIK bagi…
- ayat (2)Layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengelolaan layanan TIK harus didukung dengan: a. perjanjian, di antaranya SLA,…
- ayat (6)Pengguna sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Layanan TIK dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan portal layanan untuk…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan layanan TIK ditetapkan dalam…
- Pasal 31Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan…
- ayat (1)Data Kementerian Keuangan terdiri atas: a. data internal, merupakan data dan…
- ayat (2)Pengelolaan data Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan di…
- ayat (3)Pengelolaan data Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan _enterprise architecture_ untuk domain data sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Pengelolaan kamus data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Pengelolaan interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Pengelolaan data dapat mempertimbangkan kerangka pengalaman terbaik (best…
- ayat (11)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dapat…
- ayat (2)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (5)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (6)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi…
- ayat (2)Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dapat dilaksanakan di antaranya melalui…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 36 ayat…
- ayat (2)Pengembangan aplikasi dan basis data oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian…
- ayat (3)Pengembangan jaringan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kajian…
- ayat (7)Untuk mendukung keselarasan dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (8)Seluruh aktivitas pengembangan Sistem Informasi mengacu pada metodologi…
- ayat (9)Aktivitas pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Dalam hal pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan oleh pengembang Sistem…
- ayat (11)Sistem Informasi yang dikembangkan: a. dilakukan pendaftaran hak cipta dengan…
- ayat (12)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Sistem Informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (_layer_)…
- ayat (2)Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan…
- ayat (3)Standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam…
- ayat (1)DC Kementerian Keuangan dimanfaatkan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan…
- ayat (2)Dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, DC…
- ayat (3)Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC…
- ayat (4)Penempatan Sistem Informasi pada DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian…
- ayat (5)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (6)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) nasional oleh Unit di Lingkungan…
- ayat (7)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) yang dikelola pihak ketiga…
- ayat (1)Pengelolaan keamanan informasi diterapkan untuk menjamin ketersediaan…
- ayat (2)Aset informasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Dalam pengelolaan keamanan informasi oleh setiap Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (6)Penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Dalam implementasi pengelolaan keamanan informasi, Unit di Lingkungan…
- ayat (8)Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Untuk mendukung pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal unit eselon I memiliki instansi vertikal atau unit pelaksana teknis,…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keamanan informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan tata…
- ayat (2)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengawasan melalui kegiatan audit TIK dilaksanakan di antaranya untuk area: a.…
- ayat (6)Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan…
- PENUTUP
BAB II
PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
TIK berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value creation) dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan serta mewujudkan pemerintahan digital.
Dalam mengoptimalkan peran TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:
enterprise architecture Kementerian Keuangan;
Strategi TIK;
investasi TIK;
manajemen risiko; dan
pengukuran kinerja TIK.
Bagian Kedua
Enterprise Architecture Kementerian Keuangan
Pasal 4
Enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan metode strategis untuk mencapai tujuan organisasi Kementerian Keuangan secara lebih efektif dan efisien dengan mendefinisikan, memetakan, menyelaraskan, dan mengintegrasikan domain yang terdiri atas:
bisnis;
data;
aplikasi; dan
teknologi.
Enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mengacu pada kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan.
Kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
visi enterprise architecture;
prinsip enterprise architecture;
referensi arsitektur;
domain enterprise architecture;
metodologi enterprise architecture;
perangkat enterprise architecture;
kapabilitas enterprise architecture; dan
tata kelola enterprise architecture.
Penerapan enterprise architecture di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung penerapan kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk organisasi enterprise architecture Kementerian Keuangan.
Organisasi enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
tim pengarah;
tim enterprise architecture pusat; dan
tim enterprise architecture Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Strategi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 5
Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan.
Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen:
visi dan misi TIK;
prinsip implementasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan yang berisi identifikasi masalah dan kebutuhan, strategi, serta peta jalan.
Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selaras dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, disusun Strategi TIK tingkat unit.
Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat.
Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya berisi:
identifikasi masalah dan kebutuhan;
strategi; dan
peta jalan.
Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan dan Strategi TIK tingkat unit dikoordinasikan oleh masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
Strategi TIK tingkat unit.
Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.
Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.
Bagian Keempat
Investasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 7
Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan.
Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan/atau
belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru.
Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Unit TIK Pusat; dan
Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam mendukung:
penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);
investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau
investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.
Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam mendukung:
investasi TIK untuk kebutuhan spesifik unit masing-masing; dan/atau
investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.
Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penyusunan kajian kebutuhan untuk setiap investasi TIK.
Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat di antaranya:
analisis kebutuhan organisasi;
analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan; dan
analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan pada organisasi lain, dalam hal diperlukan.
Pasal 8
Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK.
Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan:
rencana strategis Kementerian Keuangan;
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan/atau
rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi melalui Forum TIK Kementerian Keuangan.
Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi dasar pengusulan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.
Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
proyek TIK strategis; dan
proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang, tinggi, dan sangat tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dengan mengacu pada ketentuan mengenai manajemen proyek TIK Kementerian Keuangan.
Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proyek TIK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki keterkaitan dengan, di antaranya:
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan;
rencana strategis Kementerian Keuangan;
rencana strategis unit;
inisiatif strategis; dan/atau
rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia;
mendukung kelangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;
memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau
dinyatakan sebagai proyek TIK strategis oleh Menteri Keuangan atau komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.
Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh setiap Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat.
Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik proyek.
Bagian Kelima
Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 11
Manajemen risiko TIK dilaksanakan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, keamanan, dan keandalan TIK dalam mendukung pencapaian tujuan bisnis Kementerian Keuangan dan meminimalkan dampak risiko pada bisnis Kementerian Keuangan.
Manajemen risiko TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Pengukuran Kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 12
Pengukuran kinerja TIK dilaksanakan untuk mengukur manfaat tata kelola TIK dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan.
Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengukur di antaranya:
kontribusi TIK bagi organisasi;
perspektif pengguna; dan
penyempurnaan operasional.
Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.