Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

BAB II
PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 3
(1)

TIK berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value creation) dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan serta mewujudkan pemerintahan digital.

(2)

Dalam mengoptimalkan peran TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:

  1. enterprise architecture Kementerian Keuangan;

  2. Strategi TIK;

  3. investasi TIK;

  4. manajemen risiko; dan

  5. pengukuran kinerja TIK.


Bagian Kedua
Enterprise Architecture Kementerian Keuangan


Pasal 4
(1)

Enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan metode strategis untuk mencapai tujuan organisasi Kementerian Keuangan secara lebih efektif dan efisien dengan mendefinisikan, memetakan, menyelaraskan, dan mengintegrasikan domain yang terdiri atas:

  1. bisnis;

  2. data;

  3. aplikasi; dan

  4. teknologi.

(2)

Enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mengacu pada kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(3)

Kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  1. visi enterprise architecture;

  2. prinsip enterprise architecture;

  3. referensi arsitektur;

  4. domain enterprise architecture;

  5. metodologi enterprise architecture;

  6. perangkat enterprise architecture;

  7. kapabilitas enterprise architecture; dan

  8. tata kelola enterprise architecture.

(4)

Penerapan enterprise architecture di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)

Untuk mendukung penerapan kerangka kerja enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk organisasi enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(6)

Organisasi enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:

  1. tim pengarah;

  2. tim enterprise architecture pusat; dan

  3. tim enterprise architecture Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Bagian Ketiga
Strategi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 5
(1)

Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan.

(2)

Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(3)

Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.

(4)

Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen:

  1. visi dan misi TIK;

  2. prinsip implementasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan

  3. fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan yang berisi identifikasi masalah dan kebutuhan, strategi, serta peta jalan.

(5)

Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selaras dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, disusun Strategi TIK tingkat unit.

(6)

Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat.

(7)

Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya berisi:

  1. identifikasi masalah dan kebutuhan;

  2. strategi; dan

  3. peta jalan.

(8)

Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan dan Strategi TIK tingkat unit dikoordinasikan oleh masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 6
(1)

Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2)

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

  1. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan

  2. Strategi TIK tingkat unit.

(3)

Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.

(4)

Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.


Bagian Keempat
Investasi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 7
(1)

Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan/atau

  2. belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru.

(3)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

  1. Unit TIK Pusat; dan

  2. Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.

(4)

Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam mendukung:

  1. penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);

  2. investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau

  3. investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.

(5)

Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam mendukung:

  1. investasi TIK untuk kebutuhan spesifik unit masing-masing; dan/atau

  2. investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.

(6)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penyusunan kajian kebutuhan untuk setiap investasi TIK.

(7)

Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat di antaranya:

  1. analisis kebutuhan organisasi;

  2. analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan; dan

  3. analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan pada organisasi lain, dalam hal diperlukan.


Pasal 8
(1)

Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK.

(2)

Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan:

  1. rencana strategis Kementerian Keuangan;

  2. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan/atau

  3. rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.

(3)

Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi melalui Forum TIK Kementerian Keuangan.

(4)

Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi dasar pengusulan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.


Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 10
(1)

Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.

(2)

Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. proyek TIK strategis; dan

  2. proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang, tinggi, dan sangat tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dengan mengacu pada ketentuan mengenai manajemen proyek TIK Kementerian Keuangan.

(4)

Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proyek TIK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki keterkaitan dengan, di antaranya:

    1. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan;

    2. rencana strategis Kementerian Keuangan;

    3. rencana strategis unit;

    4. inisiatif strategis; dan/atau

    5. rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia;

  2. mendukung kelangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;

  3. memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau

  4. dinyatakan sebagai proyek TIK strategis oleh Menteri Keuangan atau komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.

(5)

Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh setiap Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat.

(6)

Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik proyek.


Bagian Kelima
Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 11
(1)

Manajemen risiko TIK dilaksanakan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, keamanan, dan keandalan TIK dalam mendukung pencapaian tujuan bisnis Kementerian Keuangan dan meminimalkan dampak risiko pada bisnis Kementerian Keuangan.

(2)

Manajemen risiko TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keenam
Pengukuran Kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 12
(1)

Pengukuran kinerja TIK dilaksanakan untuk mengukur manfaat tata kelola TIK dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan.

(2)

Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengukur di antaranya:

  1. kontribusi TIK bagi organisasi;

  2. perspektif pengguna; dan

  3. penyempurnaan operasional.

(3)

Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):