Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(1)Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 1 dilaksanakan oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.

Komentar!