Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 26
(1)

Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 2 dan angka 3 mempunyai tugas dan tanggung jawab di antaranya:

  1. mengelola Aplikasi Khusus;

  2. mengelola data Kementerian Keuangan untuk mendukung pengelolaan data dan pertukaran data; dan

  3. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(2)

Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(3)

Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada dibawah pembinaan unit eselon I terkait.

(4)

Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK pada unit non eselon yang berada di bawah pembinaan unit eselon I terkait dapat berkoordinasi secara langsung dengan Unit TIK Pusat.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):