Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(5)Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b beranggotakan:
  1. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon; dan
  2. pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon.
Terkait

Komentar!