Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(5)

Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b beranggotakan:

  1. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon; dan

  2. pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):