Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Ketiga
Strategi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 5
(1)

Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan.

(2)

Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(3)

Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.

(4)

Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen:

  1. visi dan misi TIK;

  2. prinsip implementasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan

  3. fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan yang berisi identifikasi masalah dan kebutuhan, strategi, serta peta jalan.

(5)

Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selaras dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, disusun Strategi TIK tingkat unit.

(6)

Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat.

(7)

Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya berisi:

  1. identifikasi masalah dan kebutuhan;

  2. strategi; dan

  3. peta jalan.

(8)

Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan dan Strategi TIK tingkat unit dikoordinasikan oleh masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 6
(1)

Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2)

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

  1. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan

  2. Strategi TIK tingkat unit.

(3)

Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.

(4)

Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):