Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Penerapan _enterprise architecture_ di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (5)Untuk mendukung penerapan kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian…
- ayat (6)Organisasi _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat…
- ayat (2)Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana…
- ayat (4)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen: a.…
- ayat (5)Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang…
- ayat (6)Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya…
- ayat (8)Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat…
- ayat (9)Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK…
- ayat (2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan…
- ayat (2)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana…
- ayat (6)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 7 ayat…
- ayat (2)Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.
- ayat (2)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud…
- ayat (6)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 13Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian…
- ayat (1)Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam…
- ayat (2)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (4)Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Komite pengarah TIK yang dibentuk oleh Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (1)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Pusat sebagaimana pada [ayat (1)](/permenkeu/2022/133/pasal-25/ayat-1)…
- ayat (3)Untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, Unit TIK Pusat bertanggung…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat…
- ayat (1)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat…
- ayat (3)Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada…
- ayat (4)Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan…
- Pasal 27Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta…
- ayat (2)Talenta digital (_digital talent_) sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (_digital talent_) sebagaimana…
- ayat (4)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana…
- ayat (1)Setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan mengelola layanan TIK bagi…
- ayat (2)Layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengelolaan layanan TIK harus didukung dengan: a. perjanjian, di antaranya SLA,…
- ayat (6)Pengguna sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Layanan TIK dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan portal layanan untuk…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan layanan TIK ditetapkan dalam…
- Pasal 31Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan…
- ayat (1)Data Kementerian Keuangan terdiri atas: a. data internal, merupakan data dan…
- ayat (2)Pengelolaan data Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan di…
- ayat (3)Pengelolaan data Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan _enterprise architecture_ untuk domain data sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Pengelolaan kamus data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Pengelolaan interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Pengelolaan data dapat mempertimbangkan kerangka pengalaman terbaik (best…
- ayat (11)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dapat…
- ayat (2)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (5)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (6)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi…
- ayat (2)Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dapat dilaksanakan di antaranya melalui…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 36 ayat…
- ayat (2)Pengembangan aplikasi dan basis data oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian…
- ayat (3)Pengembangan jaringan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kajian…
- ayat (7)Untuk mendukung keselarasan dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (8)Seluruh aktivitas pengembangan Sistem Informasi mengacu pada metodologi…
- ayat (9)Aktivitas pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Dalam hal pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan oleh pengembang Sistem…
- ayat (11)Sistem Informasi yang dikembangkan: a. dilakukan pendaftaran hak cipta dengan…
- ayat (12)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Sistem Informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (_layer_)…
- ayat (2)Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan…
- ayat (3)Standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam…
- ayat (1)DC Kementerian Keuangan dimanfaatkan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan…
- ayat (2)Dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, DC…
- ayat (3)Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC…
- ayat (4)Penempatan Sistem Informasi pada DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian…
- ayat (5)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (6)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) nasional oleh Unit di Lingkungan…
- ayat (7)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) yang dikelola pihak ketiga…
- ayat (1)Pengelolaan keamanan informasi diterapkan untuk menjamin ketersediaan…
- ayat (2)Aset informasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Dalam pengelolaan keamanan informasi oleh setiap Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (6)Penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Dalam implementasi pengelolaan keamanan informasi, Unit di Lingkungan…
- ayat (8)Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Untuk mendukung pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal unit eselon I memiliki instansi vertikal atau unit pelaksana teknis,…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keamanan informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan tata…
- ayat (2)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengawasan melalui kegiatan audit TIK dilaksanakan di antaranya untuk area: a.…
- ayat (6)Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan…
- PENUTUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit Non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I dan Unit Non Eselon.
Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan unit eselon I termasuk unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait.
Unit TIK Non Eselon adalah unit satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Unit Non Eselon yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit TIK Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon.
Aplikasi Umum adalah sistem aplikasi yang memiliki fungsi yang dapat digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Aplikasi Khusus adalah sistem aplikasi untuk memenuhi kebutuhan khusus Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam memberikan layanan dan menjalankan proses bisnis utama.
Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
Data Referensi adalah data yang digunakan untuk mengklasifikasikan data atau merelasikan data ke informasi eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
Forum TIK Kementerian Keuangan adalah forum komunikasi dan koordinasi untuk meningkatkan sinergi dan keselarasan yang melibatkan Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Poin ke Poin (Host to Host) adalah komunikasi antar sistem yang terhubung secara langsung.
Katalog Layanan TIK adalah dokumen yang berisi informasi mengenai layanan TIK dan pendukung layanan TIK yang dikelola oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu Service Bus adalah platform yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung integrasi dengan memanfaatkan teknologi enterprise service bus.
Komitmen Pengalaman Pengguna (Experience Level Agreement) yang selanjutnya disingkat XLA adalah komitmen penyedia layanan untuk menyelenggarakan layanan yang berkualitas bagi pengguna, di antaranya melalui pengukuran pengalaman pengguna (customer experience).
Layanan Bersama (Shared Services) adalah penyediaan layanan TIK yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah.
Responsible, Approval, Support, Consult, dan Informed yang selanjutnya disingkat RASCI merupakan suatu metodologi terkait pendefinisian tugas dan tanggung jawab yang digunakan dalam mengelola program/kegiatan, atau kerangka yang menghubungkan antara pengambilan keputusan dan tahapan aktivitas.
Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat keras, perangkat jaringan, perangkat lunak, sumber daya manusia, serta prosedur dan/atau aturan yang dikelola secara terpadu untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu (Integrated Financial Management Information System) yang selanjutnya disingkat IFMIS adalah Sistem Informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara.
Pengembangan Aplikasi Bersama (Joint Application Development) yang selanjutnya disingkat JAD adalah pengembangan Sistem Informasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pengembang Sistem Informasi internal dengan melibatkan pengembang Sistem Informasi internal pada unit lain maupun pengembang Sistem Informasi eksternal.
Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
Perjanjian Tingkat Operasional (Operational Level Agreement) yang selanjutnya disingkat OLA adalah perjanjian internal pengelola layanan TIK untuk mendukung pencapaian target tingkat layanan.
Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pusat Data (Data Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan Sistem Informasi dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center) Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut DRC Kementerian Keuangan adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana pada DC Kementerian Keuangan yang disebabkan oleh alam atau manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
Strategi TIK adalah rencana tindak (action plan) jangka panjang TIK untuk mendukung proses bisnis Kementerian Keuangan dan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) adalah sumber data yang dapat dipercaya dan tidak saling bertentangan.
Pasal 2
Pengaturan tata kelola TIK di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan melalui pengelolaan dan pemanfaatan TIK, serta mendukung transformasi digital.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.