Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
Pasal 27
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h di antaranya:
  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  3. kementerian/lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
  4. badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
  5. pemerintah daerah; dan
  6. komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan.

Terkait

Komentar!