Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 27

Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h di antaranya:

  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;

  3. kementerian/lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;

  4. badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;

  5. pemerintah daerah; dan

  6. komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):