Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(8)

Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), di antaranya meliputi:

  1. hak akses;

  2. penggunaan akun dan kata sandi; dan

  3. pengamanan aset informasi Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):