Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(6)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat dilaksanakan melalui:

  1. Poin ke Poin (Host to Host);

  2. Kemenkeu Service Bus; atau

  3. mekanisme lain yang disepakati oleh para pihak.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):