Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
Pasal 34
(1)Setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dapat menyediakan, menerima, dan/atau melakukan pertukaran data dengan Pihak Eksternal.
(2)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
  1. berdasarkan perjanjian kerja sama;
  2. sesuai dengan peruntukan dan kewenangan Pihak Eksternal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  3. melalui portal satu data Indonesia.
(3)Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan tanpa perjanjian kerja sama.
(5)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui infrastruktur TIK Kementerian Keuangan.
(6)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat dilaksanakan melalui:
  1. Poin ke Poin (Host to Host);
  2. Kemenkeu Service Bus; atau
  3. mekanisme lain yang disepakati oleh para pihak.

Terkait

Komentar!