Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 34
(1)

Setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dapat menyediakan, menerima, dan/atau melakukan pertukaran data dengan Pihak Eksternal.

(2)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:

  1. berdasarkan perjanjian kerja sama;

  2. sesuai dengan peruntukan dan kewenangan Pihak Eksternal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  3. melalui portal satu data Indonesia.

(3)

Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan tanpa perjanjian kerja sama.

(5)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui infrastruktur TIK Kementerian Keuangan.

(6)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat dilaksanakan melalui:

  1. Poin ke Poin (Host to Host);

  2. Kemenkeu Service Bus; atau

  3. mekanisme lain yang disepakati oleh para pihak.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):