Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan.

Terkait

Komentar!