Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 14
Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, serta mendukung implementasi peraturan perundang-undangan bidang TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.
Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
pimpinan unit eselon I;
pimpinan Unit Non Eselon; dan
pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk:
komite pengarah TIK tingkat unit eselon I masing-masing; atau
komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon.
Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a beranggotakan:
pimpinan unit eselon II;
pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait; dan
pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, pada unit masing-masing.
Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b beranggotakan:
pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon; dan
pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon.
Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Komite pengarah TIK yang dibentuk oleh Unit di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I atau Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.