Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(4)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses di antaranya:
penetapan ruang lingkup;

penetapan penanggung jawab;

perencanaan;

dukungan pengoperasian;

evaluasi kinerja; dan

perbaikan berkelanjutan.

Komentar!