Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(4)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses di antaranya:
  1. penetapan ruang lingkup;
  2. penetapan penanggung jawab;
  3. perencanaan;
  4. dukungan pengoperasian;
  5. evaluasi kinerja; dan
  6. perbaikan berkelanjutan.
Terkait

Komentar!