Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(4)

Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses di antaranya:

  1. penetapan ruang lingkup;

  2. penetapan penanggung jawab;

  3. perencanaan;

  4. dukungan pengoperasian;

  5. evaluasi kinerja; dan

  6. perbaikan berkelanjutan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):