Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(4)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan:

  1. berbasis risiko (risk based) dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK; dan

  2. standar dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):