Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(4)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan:
berbasis risiko (risk based) dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK; dan

standar dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!