Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(5)

Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat memanfaatkan:

  1. pusat data (data center) nasional yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  2. pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):