Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang tepercaya dan berkualitas melalui pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;


Terkait

Komentar!