Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 6
(1)

Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2)

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

  1. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan

  2. Strategi TIK tingkat unit.

(3)

Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.

(4)

Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):