Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
  1. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
  2. Strategi TIK tingkat unit.
(3)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.
(4)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon dengan melibatkan masing-masing penanggung jawab dari strategi terkait.

Terkait

Komentar!