Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan/atau

  2. belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):