Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(3)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:

  1. internal; dan

  2. eksternal, melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan TIK.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):