Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 2
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Eselon I
Pasal 19
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 2 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.