Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43
Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan tata kelola TIK untuk mencapai tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara internal oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap proses di antaranya:
perencanaan;
penetapan metode;
penyusunan ketentuan teknis, dalam hal diperlukan; dan
pelaksanaan kegiatan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
internal; dan
eksternal, melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan TIK.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan:
berbasis risiko (risk based) dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK; dan
standar dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan melalui kegiatan audit TIK dilaksanakan di antaranya untuk area:
infrastruktur TIK;
aplikasi; dan/atau
keamanan informasi.
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh:
lembaga pelaksana audit TIK pemerintah; atau
lembaga pelaksana audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan penyelenggaraan tata kelola TIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.