Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 13

Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian Keuangan terdiri atas:

  1. komite pengarah TIK;

  2. chief information officer, terdiri atas:

    1. chief information officer Kementerian Keuangan;

    2. chief information officer unit eselon I; dan

    3. chief information officer Unit Non Eselon;

  3. ketua keamanan informasi (chief information security officer), terdiri atas:

    1. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan;

    2. ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I; dan

    3. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon;

  4. chief enterprise architecture, terdiri atas:

    1. chief enterprise architecture Kementerian Keuangan;

    2. chief enterprise architecture unit eselon I; dan

    3. chief enterprise architecture Unit Non Eselon.

  5. chief data officer Kementerian Keuangan;

  6. Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;

  7. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas:

    1. Unit TIK Pusat;

    2. Unit TIK Eselon I; dan

    3. Unit TIK Non Eselon; dan

  8. Pihak Eksternal.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):