Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Paragraf 1
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat

Pasal 25
(1)

Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 1 dilaksanakan oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.

(2)

Unit TIK Pusat sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. menyelenggarakan Layanan Bersama (Shared Services) termasuk pengelolaan DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan, penyediaan staf pendukung teknis, dan service desk;

  2. mengelola data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat; dan

  3. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan.

(3)

Untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, Unit TIK Pusat bertanggung jawab sebagai walidata tingkat pusat Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):