Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 41
Pengelolaan keamanan informasi diterapkan untuk menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) aset informasi Kementerian Keuangan.
Aset informasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
aset berwujud (tangible), di antaranya data/dokumen, sumber daya manusia, perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, media yang dapat dilepas (removable media), dan perangkat pendukung; dan
aset tak berwujud (intangible), di antaranya perangkat lunak, pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra, dan reputasi.
Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses di antaranya:
penetapan ruang lingkup;
penetapan penanggung jawab;
perencanaan;
dukungan pengoperasian;
evaluasi kinerja; dan
perbaikan berkelanjutan.
Dalam pengelolaan keamanan informasi oleh setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit TIK Pusat mengoordinasikan penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi melalui Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.
Penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan di antaranya terhadap:
data dan informasi;
aplikasi;
sistem penghubung layanan;
jaringan;
DC Kementerian Keuangan; dan
DRC Kementerian Keuangan.
Dalam implementasi pengelolaan keamanan informasi, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan mengoordinasikan setiap pegawai dan Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk melaksanakan pengendalian keamanan informasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), di antaranya meliputi:
hak akses;
penggunaan akun dan kata sandi; dan
pengamanan aset informasi Kementerian Keuangan.
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengelolaan keamanan informasi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.