Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(4)Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proyek TIK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. memiliki keterkaitan dengan, di antaranya:
    1. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan;
    2. rencana strategis Kementerian Keuangan;
    3. rencana strategis unit;
    4. inisiatif strategis; dan/atau
    5. rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia;
  2. mendukung kelangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;
  3. memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau
  4. dinyatakan sebagai proyek TIK strategis oleh Menteri Keuangan atau komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.
Terkait

Komentar!