Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(4)

Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proyek TIK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki keterkaitan dengan, di antaranya:

    1. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan;

    2. rencana strategis Kementerian Keuangan;

    3. rencana strategis unit;

    4. inisiatif strategis; dan/atau

    5. rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia;

  2. mendukung kelangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;

  3. memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau

  4. dinyatakan sebagai proyek TIK strategis oleh Menteri Keuangan atau komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):