Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(4)Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proyek TIK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki keterkaitan dengan, di antaranya:
Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan;

rencana strategis Kementerian Keuangan;

rencana strategis unit;

inisiatif strategis; dan/atau

rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia;

mendukung kelangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;

memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau

dinyatakan sebagai proyek TIK strategis oleh Menteri Keuangan atau komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.

Komentar!