Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. organisasi keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan

  2. organisasi keamanan informasi tingkat Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):