Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
Paragraf 2
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I dan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon

Pasal 26
(1)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 2 dan angka 3 mempunyai tugas dan tanggung jawab di antaranya:
  1. mengelola Aplikasi Khusus;
  2. mengelola data Kementerian Keuangan untuk mendukung pengelolaan data dan pertukaran data; dan
  3. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
(2)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
(3)Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada dibawah pembinaan unit eselon I terkait.
(4)Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK pada unit non eselon yang berada di bawah pembinaan unit eselon I terkait dapat berkoordinasi secara langsung dengan Unit TIK Pusat.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Terkait

Komentar!