Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(4)Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a beranggotakan:
pimpinan unit eselon II;

pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait; dan

pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, pada unit masing-masing.

Komentar!