Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Keempat
Investasi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 7
(1)

Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan/atau

  2. belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru.

(3)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

  1. Unit TIK Pusat; dan

  2. Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.

(4)

Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam mendukung:

  1. penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services);

  2. investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau

  3. investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.

(5)

Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam mendukung:

  1. investasi TIK untuk kebutuhan spesifik unit masing-masing; dan/atau

  2. investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon.

(6)

Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penyusunan kajian kebutuhan untuk setiap investasi TIK.

(7)

Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat di antaranya:

  1. analisis kebutuhan organisasi;

  2. analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan; dan

  3. analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan pada organisasi lain, dalam hal diperlukan.


Pasal 8
(1)

Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK.

(2)

Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan:

  1. rencana strategis Kementerian Keuangan;

  2. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan/atau

  3. rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.

(3)

Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK Pusat dengan Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi melalui Forum TIK Kementerian Keuangan.

(4)

Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi dasar pengusulan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.


Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 10
(1)

Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.

(2)

Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. proyek TIK strategis; dan

  2. proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang, tinggi, dan sangat tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dengan mengacu pada ketentuan mengenai manajemen proyek TIK Kementerian Keuangan.

(4)

Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proyek TIK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki keterkaitan dengan, di antaranya:

    1. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan;

    2. rencana strategis Kementerian Keuangan;

    3. rencana strategis unit;

    4. inisiatif strategis; dan/atau

    5. rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia;

  2. mendukung kelangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;

  3. memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau

  4. dinyatakan sebagai proyek TIK strategis oleh Menteri Keuangan atau komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.

(5)

Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh setiap Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat.

(6)

Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik proyek.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):