Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(2)Talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. sumber daya manusia di bidang TIK; dan
  2. pejabat fungsional di bidang TIK.
Terkait

Komentar!