Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(2)Talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber daya manusia di bidang TIK; dan

pejabat fungsional di bidang TIK.

Komentar!