Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. sumber daya manusia di bidang TIK; dan

  2. pejabat fungsional di bidang TIK.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):