Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kedua
Organisasi Keamanan Informasi


Pasal 42
(1)

Untuk mendukung pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dibentuk organisasi keamanan informasi.

(2)

Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. organisasi keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan

  2. organisasi keamanan informasi tingkat Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Dalam hal unit eselon I memiliki instansi vertikal atau unit pelaksana teknis, dibentuk organisasi keamanan informasi tingkat instansi vertikal atau unit pelaksana teknis.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):